Amurang—Sebagian besar warga Poigar Satu, Poigar Dua, Tanamon dan Tanamon Utara, Kecamatan Sinonsayang menolak kehadiran PT Nikita Gemilang Intitambang (NGI). Namun, ada juga warga mengusulkan, kalau perusahaan tambang pasir ini tetap ngotot melakukan eksploitasi. Maka, warga diminta lakukan PTUN-kan PT NGI.
‘’Ini usul untuk warga Poigar Satu, Poigar Dua, Tanamon dan Tanamon Utara. Coba lihat, saat PT Sumber Energi Jaya (SEJ) perusahaan tambang emas akan melakukan operasi di Desa Karimbow, Karimbow Talikuran dan Tokin serta Tokin Baru. Warga pun mem-PTUN-kan perusahaan asal China tersebut,’’ ujar sumber yang meminta namanya tak ditulis.
Menurutnya, walau tetap PT SEJ memenangkan gugatan PTUN tersebut. Maka, warga Poigar Raya dan Tanamon Raya harus meniru hal tersebut.
‘’Silahkan mem-PTUN-kan PT NGI. Yang pasti, kalau melalui gugatan akan diketahui, siapa yang benar dan salah atas ijin yang dikeluarkan Pemkab Minsel. Dengan demikian, jangan berhenti sampai disini. Mari kita perjuangkan bersama-sama soal kehidupan Poigar Raya dan Tanamon Raya,’’ tukasnya. (and)