Manado – DPRD Provinsi Sulut melalui Komisi I yang membidangi Pemerintahan dan Hukum, mendesak agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut tetap mengakomodir pemilih yang belum termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Ketua Komisi I John Dumais, hak memilih bagi warga merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) yang harus diakomodir KPU sebagai penyelenggara Pemilukada.
“Jangan sampai ada satu pemilih yang terlewatkan dalam memberikan hak pilihnya. Jadi kami minta KPU Sulut untuk mengakomodir dan mendata dengan seksama pelilih yang belum termasuk dalam DPT,” kata Dumais ketika menggelar rapat dengar pendepat dengan KPU Sulut, Senin (12/7) lalu.
Dumais sendiri memberikan otonomi penuh kepada KPU untuk mengakomodir pemilih yang belum termasuk dalam DPT. Karena Ia sadar untuk mendapat keakuratan DPT
sangat susah sebab setiap saat pasti ada perubahan.
“Saya rasa secara teknis KPU yang lebih tahu soal cara untuk mengakomodir pemilih yang belum terdata dalam DPT, apakah menggunakan KTP atau kartu keluarga ketika akan memberikan hak suara nanti atau ada cara lain semua kami serahkan ke KPU, asalkan hak pilih tiap warga bisa dipergunakan,” ujarnya.
Selain masalah DPT yang menjadi sorotan dalam hearing tersebut, Dumais cs juga meminta KPU Sulut terus berkordinasi, koperatif dan transparansi dalam pelaksaan tahapan-tahapan Pemilukada. Dengan demikian pihaknya tidak perlu lagi memanggil KPU untuk melakukan hearing hanya bertujuan mengetahui sejauh mana tahapan Pemilukada.
“Selama ini kami bingung untuk memberikan jawaban ketika ditanya soal KPU sebagai mitra kerja karena kami tidak pernah mendapat laporan sudah sejauh mana dan apa saja yang telah mereka lakukan, untuk itu kami minta KPU untuk terbuka,” katanya seraya menambahkan pelaksanaan Pemilukada memang tanggung jawab penuh KPU, namun juga menjadi beban moral bagi Komisi I Deprov.
Sementara itu, menggapi masalah DPT tersebut, salah satu anggota KPU Sulut yang hadir dalam hearing tersebut Franky Tulungen, mengaku pihaknya bakal melakukan revisi DPT yang sudah ada. Dimana menurut Tulungen, DPT yang sudah ada saat ini akan kembali dicocokkan ditiap kecamatan dan kelurahan, untuk mencari tahu pemilih yang belum terakomodir.
“Paling lambat tanggal 24 Juli kami melakukan revisi DPT. Jadi tiap kecamatan dan kelurahan akan kembali melakukan pencocokan jumlah pemilih ditiap TPS,” kata Tulungen. (IS)