Manado – Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang juga memberikan apresiasi kepada komisi-komisi DPRD Sulut bersama jajaran SKPD pemerintah provinsi yang telah melakukan pembahasan sinkronisasi APBD 2011. Kedepan juga pihak eksekutif menurut Sarundajang akan memperhatikan masalah waktu penyampaian materi Ranperda, mempertimbangkan waktu pembahasan yang cukup panjang.
“Saya berharap sekretaris daerah dan koleha-koleha untuk memperhatikan hal ini. Ketepatan waktu penyerahan dokumen kepada dewan,” ujar Sarundajang menanggapi pemandangan umum FPG saat rapat paripurna Ranperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan tahun 2011, di ruang paripurna DPRD Sulut, Senin (10/9) siang.
Hal lain yang dijawab Sarundajang adalah masalah aset. Hampir semua fraksi menyinggung masalah aset yang salah-satunya sangat mempengaruhi penilaian BPK sehingga pengelolahan keuangan tahun 2011 hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Memang aset ini menjadi perhatian kami setiap saat, bahkan kami telah sampai pada pencatatan aset sejak tahun 70-an. Namun harus diakui belum semua tercatat secara baik. Kami telah mendapatkan objeknya, barangnya, tetapi dukungan administrasinya, bukti, kadang-kadang kabur dan hilang,” tutur Sarundajang.
Sementara usulan beberapa fraksi untuk mempihak-ketigakan beberapa aset hibah eks PT Newmont, disetujui Sarundajang. “Saya setuju untuk menunjuk juru lelang negara dan mengakreditasi, menghitung kembali nilai aset untuk dilelang menjadi pendapatan daerah,” jelasnya.
Hal lain yang dijawab Sarundajang adalah opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK tahun ini dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya secara berturut-turut Pemprov Sulut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sarundajang membagi dalam dua pendapat yang masing-masing menurutnya memiliki unsur kebenaran.
“Pendapat pertama menurut BPK kita turun menjadi WDP, tapi pendapat kami, kita tetap WTP. Mengapa? Karena dua kali berturut-turut kita memperoleh WTP, dan saya secara jujur mengatakan justru tahun terakhir yang ketiga ini lebih baik daripada yang pertama dan kedua. Tapi saya hormati pendapat BPK, dan saya sudah laporkan ke BPK pusat, dan mereka juga menghormati pendapat kami. Tapi, bagaimana seninya mempadukan kedua pendapat ini,” cetus Sarundajang lagi.
Terkait buku APBD pemerintah provinsi yang dipertanyakan Fraksi Barindra agar dapat juga disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota, dijawab Sarundajang bahwa Pemprov tidak memiliki kewajiban melakukan hal tersebut. Namun demikian Sarundajang mengajak kepada pemkot dan pemkab untuk proaktif.
“Karena memang biasanya pemprov lebih dulu menetapkan APBDnya dibandingkan kabupaten dan kota. Dan provinsi wajib menurut aturan meneliti setiap peraturan daerah kabupaten dan kota. Jadi, sebenarnya merekalah yang harus proaktif,” ujar Sarundajang.
Untuk peningkatan produksi beras, Sarundajang berharap mendapat dukungan masyarakat dengan tidak mengalihfungsikan lahan sawah. “Bukan cuma sekedar infrastruktur, tapi harus ada perluasan sawah. Kita butuh mencetak sawah-sawah baru, dan kami telah menghimbau kabupaten/kota untuk tidak mengurangi lahan-lahan pertanian khususnya sawah. Justru terkait sawah ini saya usulkan untuk diperdakan,” cetus Sarundajang.
Diketahui, rapat paripurna ini dipimpin Ketua Deprov Meiva Salindeho Lintang STh, didampingi Wakil Ketua Sus Sualang Pangemanan dan Arthur Kotambunan. Di pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur Djouhari Kansil, Sekda Siswa Rachmat Mokodongan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), BPKP Sulut, Bank Indonesia, Dirut Bank Sulut, serta jajaran SKPD Pemprov Sulut. (Jerry)