MANADO – Kabid Humas Polda Sulawesi Utara AKBP Benny Bella mengatakan pihaknya akan menindak tegas pengusaha TV Kabel “illegal” yang marak terjadi di wilayah hukum mereka.
Terutama terkait dengan adanya laporan dari pihak PT. Dunia Digital pemilik hak siar Piala Dunia melalui decoder Matrix Bola. Bella mengatakan ini adalah pelanggaran hukum karena melakukan pembajakan hak siar.
Sementara itu sejumlah warga yang berhasil ditemui beritamanado berharap polisi menunda upaya penertipan tersebut sampai selesai piala dunia.
Menurut warga penyiaran TV kabel “illegal” banyak membantu warga, selain karena TV kabel “illegal” biaya sewanya murah, juga disebabkan karena tidak semua televisi milik warga dapat melihat acara piala dunia, hanya mereka yang punya antena khusus saja yang dapat melihat langsung siaran piala dunia.
Sementara disisi lain kata warga jika harus membeli decoder matrix bola harus mengeluarkan biaya yang sangat besar dan sulit di jangkau warga yang pendapatannya pas-pasan. (joly)