Manado – Dinas Tata Kota (Distakot) Manado akan menertibkan semua reklame yang belum memperpanjang izinnya, dan penunggak Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Penertiban harus dilakukan, karena tunggakan tersebutmempengaruhi PAD dari Dinas Tata Kota Manado pada 2012 ini,” kata Kepala Dinas Tata Kota Manado, Amos kenda, Rabu (2/8). Kenda mengatakan, tindakan tegas ini diambil untuk mengingatkan para pengusaha agar membayar kewajibannya pemerintah, untuk menunjang pembangunan di kota ini.
Ia menyebutkan, jika para pengusaha tersebut tetap membandel dan tak mau membayar kewajibannya, maka Dinas Tata Kota akan mengambil alih semua reklame tersebut, menjadi milik pemerintah untuk dimanfaatkan menyampaikan iklan layanan masyarakat. Kenda, mengatakan, jika para pengusaha rajin membayar semua kewajiban, bisa menopang capaian target PAD Manado seperti yang ditetapkan.
“Kami bahkan sudah menyurati seluruh pengusaha yang menunggak setoran retribusi sebanyak dua kali dan mengingatkan mengenai hal ini, jika tak dipatuhi hukuman sudah menanti,” kata Kenda. Ia menegaskan, pihaknya tak main-main dengan hal tersebut, akan segera melakukannya sebab sekarang tim sudah melakukan persiapan untuk penertiban. Kenda pun mengatakan jika para pengusaha membayar kewajiban tepat pada waktunya, atau lebih cepat dari yang ditetapkan waktunya akan tetap terhitung seperti saat sebelumnya.(niel)