Bitung—Ismail Bobihu warga Karondoran Lingkungan 1 kecamatan Ranowulu terlihat kebingungan di ketika mendatangi Pengandilan Negeri (PN) Kota Bitung, Rabu (11/7). Ia tidak tahu harus kemana mencari tahu soal jadwal sidang kasus pemerkosaan yang menimpa anak gadisnya beberapa waktu lalu.
“Katanya hari ini, tapi saya tanya petugas katanya belum ada jadwal. Padahal kata Polsek Bitung Utara hari ini sidang dimulai,” ujar pria ini dengan nada lesu.
Ia terlihat kebingungan dan mencoba mencermati papan-papan nama yang tergantung di pojok kanan atas setiap pintu raungan yang ada di PN Kota Bitung. “Mata saya sudah agak rabun jadi tidak dapat membaca tulisan dari jarak jauh, apalagi jika ukurannya kecil,” katanya.
Kedatangan Ismail ke PN Kota Bitung tidak sendiri, namun ia ditemani anaknya, Mawar yang menjadi korban pemerkosaan oleh 3 pemuda di kampungnya, Rabu (4/4) silam. Ia menuturkan, Mawar merupakan anaknya yang ketiga dari sembilan bersaudara. Dan ia tidak menyangka jika kasus itu bisa menimpa Mawar yang baru duduk di kelas 2 SMP.
“Saya hanya petani kecil dan belum pernah berurusan dengan masalah hukum. Jadi saya tidak tahu harus bagaimana dan harus berbuat apa,” katanya dengan polos.
Ismail mengaku, ketika kasus tersebut masih ditangani Polsek Bitung Utara ia hanya bisa manggut-manggut dan mengikuti semua permintaan pihak kepolisian. Mengingat dirinya bersama anaknya “buta” masalah hukum dan urusan pemeriksaan di jajaran kepolisian telah menguras tenaga dan pikirannya karena harus bolak-balik beberapa kali menemani Mawar memberikan keterangan.
“Saya betul-betul tidak tahu soal hukum,” katanya.
Tapi ketika petugas meminta uang sebesar Rp2 juta kepada dirinya ia mengaku kaget dan bingung harus mencari kemana uang sebanyak itu. Karena menurutnya, mengantongi uang sebesar Rp200 ribu saja sudah tergolong banyak, itupun harus dikumpulkan dalam beberapa bulan.
“Katanya uang itu akan digunakan untuk membawa hasil visum ke tenaga ahli di Manado dan biaya pengacara,” ujar Ismail.
Tak hanya itu, ia juga mengaku pernah diminta untuk mencabut perkara tersebut dengan imbalan sejumlah uang dari para keluarga pelaku. Dan itu difasilitasi oleh salah satu oknum kepolisian di Polsek Bitung Utara dengan berbagai tekanan.
“Bahkan di kampung, para keluarga pelaku menyebarkan isu telah membayar petugas untuk meringankan hukuman dan membebaskan pelaku,” katanya.
Ismail berharap ia masih bisa memperjuagkan keadilan bagi anaknya dengan jalan pengadilan menjatuhkan hukum yang setimpal kepada para pelaku. “Anak saya sampai mengalami pendaharahan dua hari akibat pemerkosaan tersebut. Beruntung ada bidan di kampung yang membantu menghentikan pendarahan,” katanya seraya mengatakan saat ini Mawar mulai enggan masuk sekolah dengan alasan malu akibat kejadian tersebut.
Kasus yang menimpa anak Ismail ini sudah dilimpahkan ke pengadilan oleh pihak kepolisian, namun sayangnya hingga saat ini sidang belum juga digelar. Padahal Ismail mengaku, setiap hari dirinya bersama anggota kelaurganya di kampung terus mendapat ejekan dari para kelaurga pelaku.
Kasus yang menimpa Mawar ini sendiri bermula ketika ia berkenalan dengan ZD alias Zulham warga Karondoran Lingkungan 1 kecamatan Ranowulu, Rabu (4/4) silam. Dimana memperkosa dirinya usai mengajaknya jalan-jalan. Bahkan bukan hanya Zulham, tapi dua pemuda lain yakni VG alias Vicky (20) dan RL alias Rustan (22) yang juga warga Karondoran Lingkungan 1 kecamatan Ranowulu, ikut menodai dirinya secara bergantian di tempat yang berbeda. (baca http://beritamanado.com/hukum-kriminalitas/diajak-jalan-jalan-siswi-kelas-2-smp-diduga-disetubuhi-3-pemuda/91816/).(enk)