Minut – Masyarakat Desa Paniki Atas, Kecamatan Talawaang, Minahasa Utara tetap menolak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dekat pemukiman warga. Radiasi listrik dikuatirkan akan mengganggu kesehatan ditambah sosialisasi yang belum maksimal, wargapun meminta agar gardu induk SUTT dipindahkan dari lokasi jaga 4 desa tersebut.
“Lokasi gardu induk tepat berada di tengah pemukiman yakni di jaga 4. Kami minta gardu SUTT harus dipindahkan lebih jauh dari area pemukiman warga. Apalagi kami tidak melihat IMB dan Ijin Gangguan,” ujar, Steve Da Costa, mewakili warga saat hearing gabungan bersama komisi 1 dan komisi 4 di DPRD Sulut, Senin (9/7) sore.
Sementara Hukum Tua Paniki Atas, Fecky Kaawoan menanggapi pernyataan warga tampak cuci tangan dengan dalih hanya menjalankan perintah atasan dalam hal ini gubernur dan bupati. Kaawoan bahkan menampik jika pemerintah tidak melakukan sosialisasi.
“Tidak benar kalau dikatakan tidak ada sosialisasi. Sosialisasi sejak bulan Mei 2011 yang disampaikan camat waktu itu ibu Tineke Rarung hingga bulan lalu masih disosialisasikan,” tukas Kaawoan.
Anggota deprov Benny Rhamdany yang menengahi permasalah tersebut menyatakan, secara substansi masyarakat tidak menolak pembangunan SUTT untuk kepentingan umum, namun pembangunannya tidak boleh melanggar prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Selain warga dan pemerintah desa, hearing juga dihadiri oleh pemerintah kecamatan, Pemkab Minut dan Angkasa Pura. Dari pihak dewan hadir ketua deprov Meiva Lintang, Jhon Dumais, Benny Rhamdani, Ayub Ali dan Elisabeth Lihiang. Sementara pihak PLN tidak hadir. (jerry)