Manado – Masih konsisten menuntut hak, puluhan karyawan Coco Swalayan, Sabtu (7/7) siang, menggelar aksi demonstrasi. Aksi kali ini dilakukan di halaman parkir Coco Swalayan di Jalan Samratulangi, nomor 458, Kelurahan Ranotana, Manado, setelah beberapa waktu lalu melakukan aksi di kantor DPRD Manado.
Raymon Waworuntu, salah-satu koordinator aksi mengatakan, pasca ditutup, karyawan Coco Supermarket menuntut hak pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Namun hingga kini pihak manajemen menghindar dari kewajiban tersebut dengan dalih perusahaan tidak ditutup.
“Selesaikan dulu hak-hak kami sesuai undang-undang dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama, red), baru kita bicara yang lainnya. Kata manajemen perusahaan tidak ditutup dan akan memutasi karyawan ke Bitung hanya dalih belaka,” ujar Raymon diiyakan rekan-rekannya.
Tambahnya, sesuai PKB bahwa Coco Supermarket beroperasi di Jalan Samratulangi nomor 458, tanpa cabang di tempat lain. Namun nanti akan ditutup pihak manajemen mengatakan bahwa Coco Supermarket memiliki cabang di Kota Bitung.
“Sekali lagi ini hanya dalih dari manajemen, mutasi kesana (Kota Bitung, red), kemudian kami mengundurkan diri. Bahkan kami diiming-iming jika mengundurkan diri secara sukarela maka akan mendapatkan pesangon 45 persen. Kami berpegang pada PKB yang disusun bersama pihak manajemen dan karyawan didepan Dinas Tenaga Kerja Manado,” tambahnya.
Namun Manager Coco Swalayan, Robert Najoan dikonfirmasi beritamanado beberapa waktu lalu menolak jika dikatakan bahwa perusahaannya akan ditutup. “Itu tidak benar, kami tidak tutup, tapi hanya akan memindahkan karyawan ke store baru kami di Kota Bitung,” tutur Najoan. (jerry)