Manado – Status ganti rugi tanah atas pembangunan bandara udara Naha di Sangihe rupanya sampai saat ini belum tuntas. Terbukti dengan aksi demo yang digelar oleh masyarakat yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut dan menuntut ganti rugi. Untuk itu, Ketua Komisi II, Steven Kandouw dengan beberapa personil dari Komisi I, III dan IV melakukan kunjungan ke Departemen Perhubungan.
Menurut Kandouw, kunjungan tersebut untuk menanyakan masalah ganti rugi bandara Naha yang sampai saat ini belum tuntas. Apalagi bulan lalu ada aksi demo terkait masalah tanah dari masyarakat yang mengaku pemilik tanah yang dipakai untuk membangun bandara Naha.
“Masalah ganti rugi ini harus secepatnya dituntaskan, mengingat tahun ini pemerintah pusat memplot anggaran yang cukup besar untuk penambahan bandara Naha, dari 700 meter akan diperpanjang menjadi 800 hingga 900 meter agar bisa didarati oleh pesawat yang berukuran besar,” kata Kandouw.
Lanjut Kandouw mengatakan, dari hasil konsultasi di Departemen Perhubungan lewat Dirjen Perhubungan Udara, mereka siap mengganti rugi berapapun jumlahnya. Tapi dengan catatan, setelah melalui tahapan pengadilan.
“Jadi masyarakat diminta untuk menempuh proses hukum dalam menuntut ganti rugi. Nanti pengadilan yang menentukan siapa yang berhak mendapatkan ganti rugi tersebut, karena dana ganti rugi di pusat melalui mekanisme seperti itu. Harus ada kepastian hukum yang tetap baru diberikan ganti rugi,” tuturnya.
Ditambah lagi menurut Kandouw, Departemen Perhubungan mengaku tanah tersebut pada tahun 2007 sudah dihibakan ke Departeman Perhubungan dan sertifikatnya ada ditangan Departeman Perhubungan.
“Jika memang ada masyarakat yang mengklaim tanah tersebut milik mereka, Departeman Perhubungan mempersilakan menempuh lewat jalur hukum,” kuncinya. (is)