Amurang—Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPM-PD) Minsel, Ollyvia Lumi, SSTP menegaskan, bahwa tunjangan perangkat desa (TPD) tak bisa dipotong sekalipun. Termasuk, setelah dibayarkan pihak Hukum Tua jangan mengeberi dana tersebut.
‘’Memang, banyak sekali hukum tua, setelah menerima TPD justru kumtua yang memotong dan memberikan kepada perangkat tidak sesuai. Alasannya, karena perangkat tidak bekerja maksimal. Maka hal diatas, kumtua melakukan pemotongan,’’ ujar Lumi.
Untuk itu, pihaknya telah mengusulkan kepada Dinas Keuangan Minsel supaya segera membayarnya. Lagipula, ada acara penting yaitu Hari Pengucapan Syukur (PS), Minggu (8/7) mendatang. Maka dari itu, so pasti perangkat desa juga sangat membutuhkannya.
‘’Kami sedang mengupayakan segera menyalurkan TPD tersebut. Kalau tak ada halangan, Jumat (6/7) sudah akan dibayarkan. Maka dari itu, saya wanti-wanti kepada kumtua untuk tidak memotongnya. Termasuk, bendahara atau lainnya yang berhubungan jangan ada yang melakukan pemotongan,’’ ujar mantan Camat Sinonsayang.
Hukum Tua Desa Boyong Atas, Jimree Angkil Lintong berterima kasih kalau ada niat baik Pemkab Minsel akan segera membayarkan dana tunjangan perangkat desa. ‘’Jangan setelah ada moment seperti ini baru pemkab Minsel membayarnya. Tetapi, ini sebagai tanggungjawab dan kepedulian Pemkab Minsel melalui Bupati Tetty Paruntu terhadap konsep pembangunan Minsel kedepan,’’ ungkap Lintong. (and)