Manado – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo, S.H, M.Hum, mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 32/2004, bupati/wali kota tidak lagi berkedudukan sebagai kepala daerah, fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat lebih kuat.
“UU ini membuat bupati maupun wali kota tidak secara otomatis mempunyai kewenangan melakukan koordinasi instansi vertikal di daerah,” kata Soekarwo saat menjadi pembicara dalam Munas APEKSI di Manado, Sulut, Kamis.
Gubernur sering dipanggil Pakde Karwo ini mengatakan koordinasi yang dijalankan saat ini, termasuk forum Muspida, hanyalah meneruskan praktik pemerintahan yang selama ini ada tetapi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Dalam pasal 25 UU nomor 32 yang mengatur tentang tugas dan wewenangan kepala daerah, sama sekali tak disinggung kewenangan mengenai melakukan koordinasi pemerintahan,” ucap Soekarwo.
Pakde mengatakan pengaturan koordinasi pemerintah dalam UU nomor 32 da UU 22/2009 sama tidak jelasnya, namun pada UU ini, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat lebih kuat dibandingkan dengan dalam UU 22/1990.
“Gubernur mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi bahkan membatalkan Peraturan daerah (Perda) APBD kabupaten dan kota, serta usulan pengisian jabatan eselon II kabupaten dan kota,” tukas Soekarwo.
Namun, ia mengatakan adanya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ini sangat baik, karena bisa membantu mengkoordinasikan berbagai masalah yang terjadi di lingkup pemerintahan kota di Indonesia.
“Ini adalah organisasi yang akan berkembang menjadi bagus, kalau semua permasalahan bisa diselesaikan seperti membuat pengadaan barang dan jasa, dan hal ini yang harus terus dipertahankan,” demikian Pakde Karwo.(niel)