Amurang – Delapan personel DPRD Minsel yang kembali maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Caleg), terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS). Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minsel, Yurnie Sendow SIP MSi kepada beritamanado.com, Selasa (30/7).
Menurutnya, kedelapan personil DPRD Minsel itu, bukan dari partai sebelumnya dan belum mengantongi rekomendasi surat pengunduran diri dari Ketua DPRD.
“Mereka terancam dicoret dari DCS, karena selain belum memasukan surat rekomendasi pengunduran diri, mereka juga berpeluang akan dikenai TGR oleh pemerintah karena sudah mengisi Formulir BB5,” kata Sendow.
Artinya, menurut Sendow, formulir BB5 menyatakan siap mundur dari anggota DPRD Minsel dan sudah tidak bisa lagi menerima gaji.
Ia juga mengatakan, sudah seharusnya anggota DPRD yang kembali nyaleg, mundur dari jabatannya dan setidaknya sudah mengantongi rekomendasi pengunduran diri. Baik berasal dari Ketua DPRD Minsel yang dimasukan ke KPUD Minsel.
“Jadi sesuai tahapan mulai tanggal 2 hingga 8 Agustus 2013, akan dilakukan verifikasi berkas bagi caleg yang belum lengkap. Jadi seharusnya surat pemberhentian sebagai anggota DPRD
harusnya sudah masuk ke pihak KPU, sebelum waktu verifikasi berkas di lakukan. Tapi mereka (Caleg. red) belum melengkapi berkas,” jelas Sendow.
Diketahui, delapan anggota DPRD Minsel yang kembali nyaleg dengan parpol berbeda sebelumnya, diantaranya,Steva Waleleng (PG) Kartini Simbar dan Jones Kaseger (Hanura), Noldy Mawey (PKPI), Frangky Lengkey (PDIP), Franco Gino Rumokoy SSos (PD), Franky Donald Toloh SE (NasDem), dan Ritta Kawung SPd. (van)