
MANADO – Bantuan yang disalurkan Pemerintah Provinsi, diserahkan langsung Gubernur Sulut, DR Sinyo Harry Sarundajang yang diterima Rektor Unsrat, Prof DR Donald Rumokoy SH. MH saat pengukuhan wisudawan. Penyerahan bantuan tersebut mengundang tanya para dosen yang tidak menerima bantuan.
Menurut salah satu dosen yang enggan dipublikasikan namanya menuturkan bantauan yang dikucurkan oleh pihak rektorat tidak sesuai mekanisme yang ada. Pasalnya, bantauan yang disalurkan justru dianggap pilih kasih.
“Mengapa pilih kasih? Dari beberapa rekan saya yang berhak seharusnya menerima bantauan tersebut, justru dosen yang lain yang menerima,” ujarnya, sembari mengatakan bahwa dirinya dan beberapa rekan memenuhi persyaratan yang ada.
Ketika dikonfirmasi, Rektor Unsrat Prof DR Donald Rumokoy SH. MH melalui Jubir Unsrat Daniel Pangemanan SH. MH mengatakan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah provinsi beberapa waktu lalu berjumlah 321 dosen.
Sedangkan beberapa dosen yang tidak menerima dikarenakan telah melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga mereka tidak menerima bantuan tersebut.
” Jika mereka tidak melanggar, bisa saja mereka memperoleh bantuan, namun ini semua sudah melalui prosedur dan mekanisme yang ada sehingga bantuan tersebut diperuntukan bagi dosen yang melanjutkan program doktor saja,” terangnya.
Selain itu, pihak Unsrat sendiri telah memanggil dosen yang telah melanggar disiplin sembari mengatakan sesuai pp 53 dosen tersebut diberikan sanksi teguran lisan maupun tulisan. (is)