Bitung, BeritaManado.com – Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Bitung, Julius Ondang mengingatkan orang tua agar mengikuti aturan baru terkait pemberian nama anak.
Menurutnya, kini sudah ada aturan baru terkait pemberian nama anak yang harus mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Julius mengatakan, Permendagri itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan sudah diundangkan pada tanggal 21 April 2022 melalui Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Jadi orang tua saat memberikan nama ke anak, jangan terlalu panjang. Cukup 60 karakter atau huruf sudah termasuk tanda spasi,” kata Julius, Senin (30/5/2022).
Asisten I ini menjelaskan, Permendagri tentang pencatatan nama tersebut berlaku untuk semua dokumen kependudukan, tidak sekadar KTP. Dokumen kependudukan sendiri meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Dalam Permendagri itu, kata dia, disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
“Bunyi poin a dan b pasal 4 ayat 2 Permendagri,jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini, Permendagri 73 tahun 2022 juga mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, meliputi:
– Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
– Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
– Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
“Sementara itu, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama,” katanya.
Permendagri juga, mengatur pula tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang dilarang, meliputi:
– Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
– Menggunakan angka dan tanda baca; dan
– Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
“Kami berharap aturan pemberian nama anak ini menjadi perhatian para orang tua agar mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
(abinenobm)