Airmadidi-Masyarakat Minahasa Utara (Minut) khususnya para tokoh adat, beberapa hari terakhir cukup terusik dengan nasib 60 waruga atau kuburan kuno para leluhur Minahasa yang terletak di areal lokasi pembangunan waduk Kuwil Kawangkoan di Kecamatan Kalawat, Minut.
Pasalnya, makam keramat yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu itu disebut dapat membawa petaka atau karma bagi masyarakat sekitar, jika dirusaki.
“Sekarang masyarakat Minahasa Utara sudah hiduo percaya kepada Tuhan. Namun, kita juga harus menghormati budaya yang ada,” ujar Tonaas Waani Unsulangi dari Ormas Adat Brigade Manguni, ketika menghadiri pertemuan bersama pihak Balai Sungai Sulut di Kantor Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut, Kamis (3/11/2016).
Pihak-pihak terkait hadir dalam pertemuan itu, masing-masing Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sulawesi Utara, Disbudpar Minut, Camat Kalawat Marco Karongkong, Balai Pelestarian Benda Cagar Budaya Gorontalo, Balai Pelestarian Nilai Budaya Manado, Balai Arkeolog Manado, Lembaga adat ne Tounsea, Paimpuluan Ne Tounsea, Ormas Adat Brigade Manguni dan Ormas Adat Laskar Manguni Indonesia.
Masing masing mereka diwakili oleh tokoh adat dan para Tonaas, tercatat tokoh Syeni Watulangkow, Waani Unsulangi, Edu Watupongoh, Yan Wurangian.
Dalam pertemuan itu disepakati untuk pengerjaan proyek waduk Kuwil ini dihentikan sementara sambil menunggu upacara ritual pemindahan yang melibatkan tiga Balai besar maupun tokoh adat dan ormas adat.
Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambunan yang diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Minut Dra Femmy Pangkerego, MPd mengapresiasi akan kepedulian semua pihak terkait dalam forum lengkap sebagai wujud kecintaan terhadap warisan budaya khususnya yang ada di Minut.
Pentingnya kajian dari tiga balai terkait, tokoh adat, ormas adat dan lembaga adat untuk mempersiapkan ritual upacara pemindahan waruga yang dimulai dengan 24 waruga yang tepat berada di tengah lokasi proyek.
“Saya berharap pihak balai sungai dan kontraktor, sebelum diadakan pemindahan waruga tanah yang tersedia sebagai ganti dokumennya harus dilengkapi dulu, jika tidak maka pemindahan tidak bisa dilakukan,” ujar Pangkerego.
Ditambahkan Pangkerego, sebelum diadakan pemindahan nanti, terlebih dahulu akan dibentuk Tim Sembilan yang terdiri dari tokoh adat setempat, para Tonaas ormas adat, dinas terkait, tiga balai, Persatuan Jurnalist Tumatenden Minut (PJTM) dan pemerintah desa dan kecamatan.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa telah terjadi pengrusakan waruga, namun hal ini dibantah oleh Decky Karongkong warga Kawangkoan yang tinggal berdekatan dengan waruga.
“Tidak ada pengrusakan, sebab saya yang menjaga dan merawat waruga-waruga itu,” tegas Karongkong.(findamuhtar)