Airmadidi – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPKA) Kabupaten Minahasa Utara bersama Kejaksaan Negeri Airmadidi melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penagihan tunggakan pajak usaha sarang burung walet yang ada di Minut.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Dinas PPKA Minut, Max Silinaung dan Kajari Airmadidi, Irvan Samosir pada Senin (27/5) lalu.
Kajari Airmadidi, melalui Kasi Intel, Bobby Selang SH mengatakan, ada 60 usaha sarang burung walet yang diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh dinas PPKA pada Kejari Airmadidi untuk melakukan penagihan tunggakan pajak tersebut.
“Permintaan pembayaran pajak bisa dilakukan melalui cara letigasi dan non letigasi, atau melalui persidangan dan diluar persidangan, untuk saat ini kami mediasikan kedua pihak. Intinya pemilik sarang burung walet tetap harus bayar pajak,” jelas Bobby, Rabu (29/5) di ruang kerjanya.
Pihak kejaksaan juga telah melakukan pemanggilan pada sejumlah pemilik usaha sarang burung walet untuk bisa menyelesaikan pembayaran pajak tersebut.
“Kabarnya semua pemilik usaha sarang burung walet tak pernah bayar pajak usahanya, ini tentu merugikan pihak pemkab dan melanggar aturan,” tandas Bobby. (aha)