Minahasa – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V, Rabu (14/3/2018) di Desa Koha, Minahasa.
Adapun agenda Sarasehan mengenai Urgensi Pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat. Tampil pemateri, anggota tim tenaga ahli penyusun RUU masyarakat adat, Emmanuel Josafat Tular, Deputi II AMAN, Erasmus Cahyadi, Direktur Litbang KPK, Wawan wardiana, Mubariq Ahmad,
Emmanuel Josafat Tular dalam materinya mengatakan, banyak kaum kapitalis yang mengatasnamakan pemerintah dengan mengambil tanah masyarakat adat. Karena itu kalau RUU sudah jadi, masyarakat mesti proaktif dan jika belum mesti mengawal terus untuk dipercepat.
“Pada RUU hak-hak masyarakat adat tidak boleh dihilangkan, apalagi DPR RI sudah memberikan surat ke Presiden, namun kita masih menunggu surat presiden (surpres) selama 30 hari,” kata Emmanuel Josafat Tular.
Sementara itu Deputi II AMAN, Erasmus Cahyadi menjelaskan bahwa UU dibuat untuk menyelesaikan masalah bukan membuat masalah. Karena 2018 RUU sudah mesti jadi, kalau tidak pasti lewat.
“RUU ini mesti dikoreksi untuk dijadikan sebagai aturan. Contoh hutan adat mesti ada perdanya,” terang
Direktur Litbang KPK, Wawan wardian menambahkan bahwa korupsi SDA begitu besar, karena itu tahun ini KPK mulai fokus di lingkungan hidup.
“Sudah sejak 2010 kita melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam tata kelola Kehutanan kajian sistem dan kerentanan korupsi,” ujar Wawan wardian.
Akhir diskusi Ketua Damanas, Hein Namotemo menegaskan bahwa RUU masyarakat adat sudah melewati kajian akademik dengan berbekal kalau Negara tidak mengakui masyarakat adat berarti begitu juga sebaliknya.
“Sudah 6 tahun kita ajukan ini. 2019, Presiden kalau tidak akomodir UU kami maka kami akan tarik dukungan kami pada Presiden,” tegas Hein Namotemo.
(Anes Tumengkol)