Ratahan – Lebih dari 50 persen pejabat eselon III dilingkungan pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melanggar perjanjian kerja atau pakta integritas dengan pemerintah daerah.
Dungkapkan Ketua LSM Gema Mitra Vidy Ngantung, asas domisili sebagaimana tertuang dalam salah satu poin pakta integritas menyebutkan, setiap pejabat yang diangkat memegang jabatan wajib tinggal dan berdomisili di Kabupaten Mitra.
“Faktanya, satu tahun lebih pemerintahan bupati James Sumendap SH dan wakil bupati Ronald Kandoli, data di lapangan ada kurang lebih 50 persen pejabat eselon III tidak berdomisili di Mitra,” beber Ngantung kepada Beritamanado.com, Rabu (3/12/2014).
Dari jumlah ini ditegaskan Ngantung, itu berarti para pejabat tak hanya melanggar pakta integritas tetapi juga mengabaikan perintah bupati James Sumendap.
“Sudah jelas bahwa pakta integritas yang ditandatangani menyebutkan, para pejabat siap dicopot dari jabatannya apabila tidak tinggal atau berdomisili di Mitra. Nah, ini yang perlu disikapi serius oleh bupati bersama instansi terkait,” desak Vidy.
Ia pun berharap pakta integritas yang sudah ditandatangani tidak sebatas formalitas saja melainkan harus diterapkan dalam mereka (pejabat, red) menjalankan tugas dan kewajiban mereka setiap hari. “Ingin pemerintahan baik, jangan melanggar aturan,” pesan dia. (rulandsandag)