Tompasobaru—Program Pemerintah RI, bahwa Kabupaten Minahasa Selatan khususnya Desa Liandok Kecamatan Tompasobaru mendapat 100 unit rumah program transmigrasi. Dengan demikian, Provinsi Sulawesi Utara langsung menindaklanjuti hal tersebut. Dimana, dari 100 KK yang bakal menempati rumah tersebut. 50 KK tersebut, adalah dari lokal yaitu Desa Liandok.
Hukum Tua Desa Liandok, Masye Potalangi kepada BeritaManado.com membenarkannya. ‘’Benar, bahwa ini merupakan program Pemerintah Pusat. Dan ditindaklanjuti Provinsi Sulut, serta disiapkan lahan Pemerintah Kabupaten Minsel,’’ kata Potalangi.
Lanjut Potalangi, bahwa dari 100 KK tersebut. 50 KK diantaranya berasal dari lokal. Maksudnya, dari desa Liandok sendiri. Sedangkan, 50 KK lainnya sesuai informasi berasal dari NTT.
Namun demikian, tegas Potalangi sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pihak terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut. “Sebab, hal ini adalah kewenangan mereka. Kalau kami kan hanya masalah lokasi. Sebab, 100 unit tahap pertama berada di Desa Liandok,’’ jelasnya.
Ditambahkannya, untuk 50 KK berasal dari desa Liandok, yaitu tidak memiliki rumah serta lahan/kebun. ‘’Dengan demikian, dari 50 KK juga hasil seleksi secara ketat. Bahwa, kami tidak sembarang mengambil keluarga. Semuanya hasil seleksi secara ketat,’’ pungkas Potalangi. (and)