
Amurang, BeritaManado — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan 5 (lima) tersangka kasus penganiayaan, pada Kamis (25/4/2019)
Kelima tersangka yakni H (18), R (25), Z (18), A (16) dan V (19), diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/135/IV/2019/SULUT-Res Minsel dan LP/141/IV/2019/SULUT-Res Minsel.
Kapolres Minsel, AKBP FX Winardi Prabowo SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso SIK, mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan di rumahnya masing-masing dan saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik.
“Kelima tersangka ada yang warga Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, dan warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur. Para tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” terang AKP Arie.
(***/TamuraWatung)