AMURANG – Hari perdana masuk kerja, Senin (5/9) hari ini, ada lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Daerah Minsel tak hadir. Diantaranya, dua cuti dan tiga sakit. Padahal, instruksi keras dari Sekda Drs MC Kairupan, Msi bahwa PNS yang tak ikut apel perdana akan mendapat sanksi sesuai PP 53. Namun ternyata, masih ada PNS yang tidak ikut apel perdana sejak cuti bersama diberlakukan pekan kemarin.
Demikian dikatakan Drs Cornelis Mononimbar, Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdakab Minsel, Senin (5/9/2011). “Yang tidak masuk bukan karena tidak hadir tanpa keterangan. Tetapi semuanya ada surat resmi, yaitu dua sedang cuti dan tiga sakit,” ucap Mononimbar ketika dihubungi wartawan beritamanado Senin tadi.
Lanjutnya, PNS di Setdakab Minsel sekarang sudah tidak berani lagi tak masuk tanpa keterangan di hari perdana kerja. “Mereka sudah tidak berani kalau tidak masuk. Sebab sudah ada penegasan dan sanksi menanti. Pastinya, PNS yang tidak ada kabar ataupun izin tak jelas maka langsung mendapat sanksi berat. Sanksi PNS pun diatas tak akan ditarik kalau sudah keluar,” ucapnya.
Apel perdana dipimpin langsung Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, dimana setelah apel pembukaan pra jabatan CPNS angkatan 2010. (ape)