Liuw: Belum Ada Payung Hukum
AMURANG — Gencarnya pihak eksekutif dan legislatif di Minahasa Selatan melakukan pemekaran desa. Bahkan, setiap tahun pemekaran desa selalu ada. Namun tidak untuk pemekaran kelurahan. Padahal, kelurahan di kecamatan Amurang, Amurang Barat dan Amurang Timur layak dimekarkan. Tetapi, hal diatas belum akan dilakukan karena belum ada payung hukumnya. Termasuk, tidak ada anggaran.
‘’Ya, ada 5 kelurahan di Amurang Raya yang siap dimekarkan. Ke-4 kelurahan dimaksud adalah Buyungon, Ranoiapo, Kawangkoan, Ranomea dan Pondang. Namun demikian, belum ada tanggapan resmi dari pihak eksekutif maupun legislatif Minsel. Padahal, pemekaran diatas untuk pemerataan pelayanan dan pembangunan,’’ ujar Ruddy Durandt warga Kelurahan Ranoiapo ketika menghubungi beritamanado, Selasa (9/08) siang tadi.
Menurut Durandt, pemekaran kelurahan di Minsel sangat diperlukan. “Kenapa justru Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang merupakan pemekaran dari Minsel bisa dilakukan pemekaran kelurahan. Sementara di Minsel tidak bisa dilakukan,” tambahnya.
‘’Katanya belum punya payung hukum. Maka diusulkan, agar pihak eksekutif maupun legislatif di Minsel segera mengusulkan untuk dibuat Pansus Ranperda Pemekaran Kelurahan. Katanya, pemekaran kelurahan di Minsel sangat dinanti-nanti. Sekali lagi, pemekaran kelurahan di Minsel demi kelangsungan pembangunan dan pemerataan pembangunan,’’ jelasnya.
Anggota DPRD Minsel Philipus Ato Liuw, soal usulan atau permintaan warga dibeberapa kelurahan segera dilakukan menurutnya pemekaran itu sah-sah saja. ‘’Hanya saja, kalau di Minsel belum punya payung hukumnya. Memang di Minsel belum ada payung hukum. Memang, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan kepada pihak eksekutif untuk dapat mengusulkan Ranperda tentang pemekaran kelurahan. Hanya saja, hal diatas belum terealisasi,’’ ungkap Liuw. Liuw juga menjelaskan, soal belum ada pemekaran kelurahan juga disatu sisi soal tidak ada anggarannya.
‘’Sedangkan kami saja harus menunggu dananya. Maka dari itu, kalaupun tahun 2011 ini tidak ada pengusulan pemekaran kelurahan. Dipastikan, tahun 2012 akan dilakukannya,’’ pungkas Liuw dari Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perekonomian. (ape)