Ratahan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hanya diberikan batas waktu lima hari dalam melakukan proses laporan pelanggaran pemilu.
Panwaslu sendiri harus bekerja cepat setelah menerima laporan. Jadi saat laporan masuk, keesokan harinya Panwaslu akan memperkuat adanya laporan pelanggaran itu dengan adanya alat bukti (foto dan rekaman jika ada), kemudian pemanggilan saksi, dan terkahir meminta keterangan terlapor.
“Jadi setelah kita (Panwaslu, red) menerima laporan, terhitung sejak laporan masuk waktu kerja Panwaslu adalah lima hari. Makanya dengan cepat kita memproses laporan yang masuk, tentunya sesuai aturan yang berlaku,” jelas ketua Panwaslu Mitra Ruddy Kures SE,Ak, kepada BeritaManado.com, Senin (17/2/2014).
Sementara itu, ketika disinggung apakah ada sanksi pidana bagi Panwaslu apabila laporan yang diterima tidak diproses hingga waktu yang ditentukan, Kures mengatakan, itu pasti ada. “Sanksi kode etik ya, tapi kalo untuk pidana saya tau tidak ada,” tukasnya. *