Amurang – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minahasa Selatan Drs Benny Lumingkewas, menyatakantidak menutup kemungkinan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Minsel akan dilaksanakan secara serentak.
Apalagi, Raperda tentang Tata Cara Pemilihan Hukum Tua masih akan dilakukan pembahasan di DPRD Minsel, untuk itu diperkirakan akan digelar Pilhut serentak.
“Belum dilakukan pemilihan seperti kita ketahui pada tahun 2014 lalu ada agenda Nasional yakni Pemilu, sehingga sesuai surat Ditjen PMD dilakukan penundaan pelaksanaan pemilihan hukum tua,” jelas Kepala BPMPD Minsel, melalui Kabid Pemerintahan Kelurahan dan desa Harry Sarionsong.
Lanjut dia, begitu pulah tahapan Ranpreda tentang tata cara pemilihan hukum tua dalam pembahasan ditamba persiapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tahun 2015 ini. Untuk itu diperkirakan akan digelar serentak, usai agenda tersebut.
“Tentunya masih sesuai peraturan perundangan yang ada, dengan melihat hal diatas, apabila proses pembahasan sampai paripurna selesai sebelum Desember 2015, karena Pilkada serentak dihelat tanggal 16 Desember 2015. Maka, dipastikan Pilhut 43 desa di Minsel serentak dilaksanakan. Tentunya, pihaknya mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014 dan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014,” paparnya
Sesuai data yang diperoleh BeritaManado.com pada BPMPD Minsel tercatat ada sedikitnya 31 desa yang sudah habis masa jabatan hukum tua dan tahun ini ada 12 desa yang masa jabatan hukum tua akan berakhir. (sanlylendongan)