
Manado, BeritaManado.com — Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan press conference mengenai pengungkapan kasus obat keras jenis trihexyphenidyl, Senin (14/9/2020).
Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka kasus peredaran obat keras tanpa ijin yakni H (33), inisial A (33), inisial S (27) dan salah satu tersangka J (30) meninggal dunia akibat dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas kepolisian dalam penangkapan ini
Para tersangka yang terlibat dari kasus peredaran obat keras ini dikenakan pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK mengatakan ada 4 tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti secara keseluruhan yakni obat keras jenis trihexyphenidil sebanyak 4.131 butir dan tiga telepon genggam.
“Berdasarkan tiga laporan Polisi LP Nomor 413, 414 dan 415 pada bulan September 2020, kemudian surat perintah penyidikan nomor 55, 56 dan 57 tanggal 12 September 2020, dan juga surat perintah penangkapan tanggal 12 September 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap H (33), A (33), dan S (27),” kata Jules Abast.
Lebih lanjut, Jules Abast mengungkapkan kronologisnya, pada hari Minggu 13 September 2020, tim Opsnal Subdit II melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tim mendapatkan informasi dan dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadap penangkapan terhadap tersangka berinisial J (30) yang merupakan bandar dan buron di Polresta Manado dan Polres Bitung dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Setelah diketahui, Abast melanjutkan keberadaan tersangka J yang juga adalah seorang DPO, tim yang dipimpin oleh AKP MS bersama 4 orang anggotanya kemudian menuju ke desa Lolah yang merupakan rumah tersangka.
“Mengetahui keberadaan petugas, tersangka yang saat itu berada di dalam rumah mencoba untuk melarikan diri dan petugas berusaha mengejar,” ungkapnya.
Namun, Abast menceritakan karena situasi gelap petugas tidak berhasil menemukannya tetapi setelah beberapa kali dilakukan pencarian, tiba-tiba tersangka muncul dari semak-semak dan menyerang petugas.
“Sempat terjadi perkelahian dan anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka J, dikarenakan yang bersangkutan selain menyerang juga akan melarikan diri,” tuturnya.
Lanjut, Abast menjelaskan tindakan tegas yang dilakukan anggota mengenai punggung bagian kanan tersangka yang tujuannya untuk melumpuhkan, setelah itu tim Opsnal membawa tersangka ke RS Awaloei untuk mendapat pertolongan medis.
“Sangat disayangkan ternyata nyawa dari tersangka tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.55 Wita,” ungkapnya.
Kabid Humas juga menambahkan atas nama bapak Kapolda Sulut, mengucapkan turut berduka cita, atas meninggalnya salah satu tersangka, akibat dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian.
“untuk anggota kepolisian yang melakukan penembakan tetap dilakukan pemeriksaan oleh propam Polda Sulut” tandasnya.
(Rei Rumlus)