Ratahan, BeritaManado.com- Kepala Kantor BPN Mitra Sylvana Ellen Senduk mengatakan, sebanyak 404 bidang tanah di tiga desa, yakni Desa Mangkit, Desa Tumbak, dan Desa Tumbak Madani, masuk program Landreform atau redistribusi tanah.
Lanjut dikatakannya, seluruh bidang tanah tersebut nantinya bakal menjadi objek redistribusi, dimana hal tersebut menjadi tugas panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Mitra.
Adapun untuk rincian jumlah bidang dan luas tanah, yakni Desa Tumbak 130 bidang dengan luas 23.007 meter persegi, Desa Tumbak Madani 116 bidang dengan luas 29.721 meter persegi, dan Desa Mangkit 158 bidang dengan luas 41.084 meter persegi.
“Tanah di dua desa, yakni Tumbak dan Tumbak Madani, sudah dibebaskan. Untuk yang mangkit itu tanah eks Hak Guna Usaha (HGU),” tandasnya.
Lanjut dirinya secara khusus berterima kasih kepada Bupati Minahasa Tenggara yang sudah mendukung program tersebut.
“Apresiasi kami berikan bagi Bupati dan jajaran Pemkab Mitra atas dukungan terhadap program ini,” tuturnya.
(jenly wenur)