Manado – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Busyro Muqoddas menyatakan, hingga saat ini ada 402 perkara korupsi yang ditangani di KPK dan itu semuanya tidak ada yang ditolak oleh hakim. Penyampaian itu disampaikannya pada saat sosialisasi dan seminar Aksi Daerah (AD) pemberantasan korupsi berbasis Keluarga di ruang Huyula kantor gubernur Sulut.
Dia menjelaskan mengapa ke 402 kasus itu dikabulkan oleh hakim, karena penyidik-penyidik di KPK itu yang sebagian bantuan dari Polri, dari Kejaksaan itu didalam menjalankan tugas, berprinsip kepada tanggungjawab profesional, kemudian menjaga independensi yang tinggi, dan bertanggungjawab secara vertikal, ini dipegang teguh oleh KPK, tegasnya.
“Karena dipegang teguh, maka perkara-perkara yang masuk itu punya bukti-bukti yang kuat, kalau tidak kuat maka kami tidak berani, tidak akan mungkin menentukan seseorang sebagai tersangka, jadi kalau tersangka itu mesti ada dua alat bukti yang saling menguatkan bahkan mungkin lebih,” ujar Busyro. (Rizath Polii)