
Amurang, BeritaManado — 4 (empat) orang anak baru gede (ABG) warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel.
Keempat ABG ini, yakni M (14), F (17) K (17) dan MM (18) diamankan karena menjadi tersangka tindak pidana pencurian.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso SIK, pada Jumat (18/5/2018), mengungkapkan bahwa keempatnya diamankan petugas atas laporan warga.
“Empat tersangka sindikat curanik atau pencurian barang elektronik, dua orang warga Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan dan dua lainnya warga Desa Matani Kecamatan Tumpaan. Keempatnya kami amankan pada malam hingga dinihari tadi,” ucap AKP Arie Prakoso
Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah HP (4 merk Samsung, 1 Iphone, 1 Asus), 1 TV LED Samsung, 1 Laptop Axioo, serta 2 buah mesin pemotong rumput merk Narita.
“Para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas AKP Arie Prakoso.
(***/TamuraWatung)