Airmadidi-Pengamanan dalam rangka mencegah kelompok militan Filipina yang mendukung ISIS tidak hanya dilakukan di wilayah perbatasan saja.
Rabu (7/6/2017), Tripika Kema yang dipimpin Camat Kema Alpret Pusunggula, Kapolsek Kema yang diwakili Wakapolsek Iptu Poltje Monengkey, Plt Danramil 1310-05 Kauditan Pelda Edyson Kasenda, Kepala Seksi Informasi Sarana Komunkasi Keimigrasian (ISKK) Bitung Ridwan, Hukum Tua Desa Makalisung Steven Tumilantow dan seluruh perangkat desa bersama pihak Imigrasi Bitung menggelar Operasi Tangkal Teroris (OTT) dengan mendata warga Sangihe Filipina (Sapin) di Desa Makalisung Kecamatan Kema.
Dalam pendataan tersebut, didapati sedikitnya 33 warga Sapin yang tinggal di Desa Makalisung, bahkan di antara mereka sudah ada yang menetap sejak 17 tahun lalu di Minut serta telah memiliki KTP sebagai warga Minut dan memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Banyak di antara mereka tidak memiliki identitas jelas. Dimana, sesuai pengakuan warga Sapin, mereka datang dari Kabupaten Talaud dan menggunakan pamboat ke Makalisung.
Namun, saat petugas meminta untuk melengkapi dokumen, mereka mengaku tidak memiliki uang untuk ke Talaud.
“Dengan pendataan ini, kita baru tahu ternyata ada warga Sapin yang sudah lama tinggal disini. Ada yang 5 tahun, 12 tahun bahkan 17 tahun,” kata Camat Kema Alpret Pusungulaa.
Ia menjelaskan, operasi yang dilakukan mengatakan hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan nomor: 203/BMU/III/2017 kepada camat dan hukum tua di Kecamatan Kema, Wori, Likupang Timur dan Likupang Barat untuk mengawasi para pendatang yang keluar masuk lewat jalur laut.
Sementara itu, Ridwan salah satu petugas Kantor Imigrasi Bitung langsung mengambil data warga Sapin tersebut dan memerintahkan untuk menyediakan beberapa persyaratan serta pas foto dan melapor di Kantor Imigrasi Bitung.
Menurut Ridwan, warga Sapin di Makalisung ini akan didata oleh Kemenkumhan dan imigrasi, untuk diproses menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Di Kota Bitung 54 dari 1.490 warga Sapin telah mendapatkan kewarganegaraan karena mereka telah lama tinggal di sana dan memenuhi syarat tertentu seperti wawasan tentang Indonesia.
Selain mendata, pemerintah desa juga memberi pembinaan kepada warga Sapin untuk tidak menerima keluarga atau kerabat yang datang dari Filipina.
“Meski keuarga dekat, tetap hati-hati karena kita tidak tahu, mungkin saja mereka sudah bergabung dengan ISIS atau kelompok radikal lainnya. Warga disini harus segera melapor kalau ada tamu asing,” pesan Hukum Tua Desa Makalisung Steven Tumilantow.(findamuhtar)