Kapolres Minsel, AKBP Sumitro SH saat melihat babuk Cap Tikus
MOTOLING—Jumat (2/12), sekitar pukul 10.00 Wita, Polres Minsel dalam Operasi Pekat menahan 328 karung atau 13.120 cap tikus. Cap tikus yang sudah dikemas dalam botol air mineral satu liter disita di Desa Motoling Kecamatan Motoling. Barang Bukti (Babuk) tersebut milik FK alias Fenny dan TP alias Tomo, keduanya warga Motoling. Tetapi, Yetje memiliki izin. Sedangkan Edny tak memiliki izin penampung.
Kapolres Minsel AKBP Sumitro SH melalui Kabag Ops Kompol Iwan Permadi, SE kepada beritamanado, usai babuk tiba di Polres Minsel membenarkannya. ‘’Ya, sebanyak 328 karung atau 13.120 botol yang sudah dikemas dalam botol jenis air mineral,’’ ujar Permadi.
Menurut Permadi, kepemilikan kedua barang bukti tersebut kini langsung diambil keterangan di Polres Minsel. “Kami sementara menyelidiki apakah keduanya memilik izin penampung,’’ katanya.
Kata Permadi, captikus tersebut akan dikirim ke Papua. Bahkan, kapal yang akan mengangkut sesuai informasi merapat di Pelabuhan Amurang. ‘’Hanya saja, kapal tersebut belum tiba. Mungkin, dalam waktu dekat ini kapal tersebut sandar,’’ ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Minsel ini.
Dijelaskannya, oknum FK alias Femmy memiliki 303 karung. Oknum tersebut kuat dugaan tak memiliki izin. Sedangkan, TP alias Tomo memiliki 25 karung. Tomo ternyata memiliki izin, hanya saja pihaknya sementara memeriksa.
Permadi mengatakan, operasi pekat Polres Minsel diakhir tahun 2011 ini merupakan terbesar. ‘’Pasalnya, operasi pekat di tahun-tahun sebelumnya belum pernah mendapat sebanyak ini. Ini juga berkat informasi yang didapat di Kecamatan Motoling,’’ pungkasnya. (ape)