Airmadidi-Terhitung 1 Oktober 2016, status 303 guru SMA/SMK di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) beralih status dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minut menjadi Pemprov Sulut.
Ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Drs Maximelian Tapada MSc, Selasa (4/10/2016), hal tersebut sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1 tahun 2016 tentang alih status ASN.
“Ada 303 guru, pengawas, tata usaha dan honor yang akan beralih status jadi ASN Provinsi,” kata Tapada.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terdapat perubahan pembagian urusan dalam pengelolaan bidang pendidikan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Pendidikan menengah (SMA/SMK) yang sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten/kota berdasar UU tersebut kewenangan pengelolaannya beralih ke pemerintah provinsi.
“Ini hanya berlaku untuk tenaga fungsional untuk 20 SMA dan 15 SMK di Minut. Kalau tenaga struktural masih kewenangan daerah,” tutup Tapada.(findamuhtar)