
Minut, BeritaManado.com – Polemik pembayaran lahan perkantoran Bupati Minahasa Utara (Minut) sebesar Rp30 miliar, mendapat titik terang.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut memastikan tidak menyetujui penganggaran biaya tersebut di APBD Perubahan Minut 2019.
Kepastian itu disampaikan anggota Banggar DPRD Minut Denny Sompie, kepada BeritaManado.com, Senin (30/9/2019).
“Tidak diplot anggaran pembayaran lahan,” tegas Ketua PKPI Minut itu. Pernyataan serupa disampaikan anggota Banggar dari Fraksi PDIP DPRD Minut Abraham Eha.
Menurut Eha, DPRD Minut akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kepemilikan aset kompleks Kantor Bupati Minut.
“Nanti pansus akan menyelidiki sudah atau belum tanah ini dibayar. Jika sudah dibayar, maka tidak akan dianggarkan pada APBD induk 2020. Kalau belum, maka akan dianggarkan pembayarannya,” jelas Eha.
Gagalnya plot anggaran pembayaran lahan pada APBD-P Minut, ditanggapi positif anggota DPRD Minut Daniel Rumumpe yang juga anak Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dan adik dari Shintya Rumumpe selaku pemilik lahan.
“Justru dengan adanya Pansus ini saya pribadi sebagai ahli waris senang sebab nanti setelah kerja Pansus dan rekomendasinya ada maka tidak ada lagi suara-suara sumbang dari luar karena prosesnya sudah melalui mekanisme yang benar di DPRD,” kata Rumumpe.
(Finda Muhtar)