MANADO – Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Mapanget melakukan razia di sejumlah tempat dan lokasi yang kerap menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa ijin.
Terbukti, dibawa pimpinan Kapolsek Mapanget Iptu Luther Ta’adung, Rabu (24/11) sekitar pukul 13.30 WITA tepatnya di kelurahan Buha, lingkungan II, polisi berhasil mengamankan sekitar 30 liter Miras (minuman keras) jenis CT (cap tikus) dan empat botol miras jenis Segaran Sari yang di jual tanpa ijin oleh empat pemilik warung.
Menurut Kapolsek Mapanget Iptu Luther Ta’adung, pengaruh alkohol dapat memicu terjadinya tindak pidana. “Kejahatan dapat saja terjadi apabila seseorang telah mengkonsumsi minuman keras, karena itu, dengan melakukan razia ini dapat menciptakan suasana yang aman dan terkendali,” ungkap Luther.
Untuk itu, lanjut Luther, keamanan dan kenyamanan masyarakat merupakan hal yang utama, karena jika kondusifitas wilayah terbina dengan baik, otomatis akan tercipta ketentraman.
“Kami akan terus beruapaya untuk menciptakan suasana yang aman bagi masyarakat dengan memberantas penyakit masyarakat ini,” tandas Luther. (is)