Amurang – Tidak lama lagi, masa bhakti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Minahasa Selatan akan berakhir.

Namun sepertinya, tugas dan tanggung jawab wakil rakyat terhormat periode 2009-2014 belum tuntas, sehingga dinilai masih meninggalkan ‘hutang’ atau pekerjaan rumah (PR) berupa Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) pada periode selanjutnya.

Buktinya, dari daftar usulan Ranperda diusulkan Eksekutif pada tahun 2013, sedikitnya ada 24 Raperda, dan baru 5 produk Raperda yang sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan, SH saat dimintai keterangan perihal hal diatas, menanggapi bahwa seharusnya anggota DPRD tidak meninggalkan pekerjaan rumah hingga masa bhakti berakhir.

“Pekerjaan harus diselesaikan, dan tidak seharusnya di tunda-tunda, sebab akan berdampak tidak baik terhadap kinerja anggota DPRD di mata masyarakat,” tukas Turangan.

Melihat waktu yang sudah mepet, apalagi disibukan dengan tahun politik maka dipastikan Raperda tersebut tidak akan mulus diselesaikan.
“Sangat disayangkan cukup banyak Raperda yang belum di selesaikan pihak DPRD, padahal masa bhakti hampir selesai dan ini akan menjadi hutang bagi anggota DPRD Minsel periode 2009-2014 yang nantinya akan diselesaikan pada periode 2014-2019,” tandas Turangan.

Turangan menambahkan, sorotan kalangan masyarakat terhadap kinerja anggota DPRD belakangan ini dengan sendirinya akan jelas dimata masyarakat, sebab lima tahun tidak cukup untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD, otomatis anggapan masyarakat anggota dewan doyan study banding keluar daerah, malas ngantor dan anggapan negatif lainya akan terus melekat di gedung putih kantor DPRD Minsel. (Sanly Lendongan)




Bagikan: