Ratahan – Sebanyak tiga perusahaan pertambangan kedapatan belum mengantongi ijin operasi telah melakukan aktivitas di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra). Hal ini terkuak saat hearing antara Komisi B DPRD Mitra dengan Dinas Pertambangan dan Energy Sumber Daya Mineral (P-ESDM), Senin sore (19/8).
Ketua Komisi B Ventje Ohy mengatakan, apabila persoalan ini tidak diseriusi oleh dinas pertambangan dan ESDM dipastikan kegiatan penambangan illegal ini akan merusak lingkungan sekitar. “Ini yang ditakutkan nanti bila tidak diambil tindakan yang tegas oleh pemerintah,” kata Ohy.
Senada dengan itu anggota Komisi B Suparti Logor, mendesak kepada dinas pertambangan untuk segera melakukan penertiban, “kan jelas-jelas perusahaan tersebut sudah melanggar aturan, kenapa tidak langsung ditindaki,” tegas Suparti.
Kepala P-ESDM Mitra Ir Jantje Loway sendiri membenarkan adanya aktivitas pertambangan illegal tersebut. “Terkait hal ini kami sudah dua kali melakukan panggilan dengan surat tertulis kepada perusahaan tersebut. Dan karena belum digubris maka kami akan kembali melayangkan surat panggilan yang ketiga kalinya,” ungkap Loway.
Lanjutnya, jika panggilan ketiga juga tidak di gubris oleh pihak perusahaan, terpaksa pihaknya akan melakukan langkah hukum. Adapun ketiga perusahaan tambang yang telah beroperasi dan belum mengantongi ijin yakni PT Mitra Raya Meaning (MRM) serta dua perusahaan milik perseorangan masing-masing milik Lui Sutrisno dan Novi Turang. (rulan sandag)