Tomohon – Indikasi dugaan kerugian negara di Pemkot Tomohon dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI tahun 2012 menunjukkan angka yang cukup tinggi. Bahkan untuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dikenakan mencapai Rp3 miliar.
Ironisnya, dari jumlah tersebut untuk pengembalian TGR hingga bulan Agustus 2013 baru sekitar 12 persen atau sekitar Rp 360 juta. “Ya, itu pengembalian TGR sampai bulan Agustus. Namun tak tertutup kemungkinan saat ini nilainya sudah bertambah,” ujar Sekretaris Inspektorat Kota Tomohon, Jurike Pitoy kepada wartawan, Rabu 11 September 2013.
Sayangnya, saat didesak pejabat atau SKPD mana saja yang belum mengembalikan serta nilai TGR yang paling besar, Pitoy enggan berkomentar lebih. “Kalau soal itu tanyakan langsung ke Inspektur. Yang jelas pengembalian TGR sampai dengan saat ini di atas 12 persen. Sebab ada yang mengembalian meski dalam jumlah yang kecil,” tukasnya.
Sebelumnya Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak sudah mewanti-wanti kepada seluruh pejabat yang kenai TGR untuk segera mengembalikannya. Ini bertujuan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Target kita untuk pengelolaan keuangan tahun ini harus mendapatkan opini WTP. Jadi, catatan-catatan dan temuan BPK harus ditindaklanjuti,” tegas Eman waktu itu. (recky pelealu)