Manado – Hasil verifikasi Daftar Calon Semetara (DCS) peserta Pemilu Legislator KPU kota Manado beberapa waktu lalu menghasilkan sejumlah temuan diantaranya 3 caleg yang masih berusia dibawah umur sesuai ketentuan UU Pemilu.
Ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Manado, Conny Palar mengakui bahwa ditemukan ada 3 nama Caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang masih di bawah umur.
“Memang benar ada 3 nama dari PBB yang mendaftarkan diri sebagai Caleg, tapi masih di bawah 21 tahun dan berkas ketiganya telah dikembalikan ke partai,” kata Palar.
Dijelaskan Palar, sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu No. 8 tahun 2012 menyebutkan bahwa pendaftar caleg harus berumur di atas 21 tahun sebelum mengajukan diri sebagai caleg.
“Sesuai ketentuan harus 21 tahun. Jika belum genap maka calon tersebut dinyatakan gugur sesuai UU Pemilu dalam proses pencalonan,” jelasnya.(eka)