
Bitung – Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Bitung mmenetapkan empat poin agenda untuk tahun 2015. Empat agenda itu diterapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bitung dalam rangka penetapan Prolegda Kota Bitung tahun 2015, Senin (21/7/2014) sekitar pukul 17.15 Wita.
“Dengan adanya kesepahaman antara Pemkot Bitung dengan DPRD Prolegda ini merupakan langkah maju untuk pembentukan peratuaran perundang-undangan,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bitung Laode Sumaila.
Dalam laporannya, Sumaila memaparkan hasil rapat Badan Legislasi dengan Pemkot Bitung tentang penetapan prioritas Prolegda untuk tahun 2015, yakni pertama, Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Kedua, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Ketiga, Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan keempat, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bitung.
Sementara itu, dalam sambutan Walikota Bitung, Hanny Sondakh mengatakan, rapat Paripuna ini bertujuan untuk menetapkan Prolegda tahun 2015 yang sudah melalui proses pemantapan di tingkat eksekutif oleh Sekretaris Daerah Kota bersama SKPD pengusul.
Dalam penandatangan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Santy Gerald Luntungan dan langsung di serahkan kepada Sondakh disaksikan Wakil Walikota Bitung, Max Lomban dan Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri serta para FKPD Kota Bitung, sejumlah Pimpinan SKPD dan Anggota DPRD Kota Bitung.(abinenobm)