Manado – Perda No.7 tahun 2006 akan diterapkan khususnya untuk pertokoan (toko-toko) dan restoran agar memilah sampah-sampahnya selambat-lambatnya tertanggal 26 januari 2012.
“Sudah kita masukkan surat dari Wakil Wali Kota dan sekarang kita tingkatkan menjadi surat dari Wali Kota,” ungkap Julises Oehlers, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Manado.
“Ini sudah kita tingkatkan dan kita tambah klausul di bawah, jika sampai tanggal yang ditentukan (26 Januari), saudara, tidak mengindahkan kewajiban sesuai dengan ketentuan pasal mengenai kewajiban maka akan dikenai kurungan 6 bulan atau membayar denda sekurang-kurangnya Rp. 50 juta,” tegas Oehlers. (cha)