Amurang, BeritaManado — Ada 11 partai politik (Parpol) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Minsel, Dr Fanley Pangemanan menyampaikan bahwa dari keseluruhan Bacaleg yang diusung 11 Parpol disaat pendaftaran waktu lalu, ada sejumlah 303 Bacaleg.
“Merujuk dari hasil verifikasi hasil perbaikan dokumen calon anggota DPRD Kabupaten untuk pemilu 2019 sampai tanggal 7 Agustus 2018, ditemukan, yang Memenuhi Syarat (MS), 260 calon. dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 24 calon. Dengan total bakal calon, 284 calon,” tukas Fanley Pangemanan.
Untuk diketahui, bertempat di Kantor KPU) Kabupaten Minsel, telah dilaksanakan penyerahan berita acara hasil perbaikan administrasi bakal calon, pada rabu (8/8/2018) yang dimulai pada pukul 15.00 Wita.
“Kami KPU Minsel telah melakukan tahapan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 7 Agustus 2018,” ujar Fanley Pangemanan.
Dirinya menambahkan, bahwa kegiatan ini dihadiri oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu di Minsel, dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten.
“Selanjutnya kami diperhadapkan dengan tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten sampai dengan 12 Agustus 2018,” tambah Fanley Pangemanan.
Tahapan ini, kemudian akan diikuti dengan mempublikasikan kepada masyarakat dalam tahapan pengumuman DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dan persentase keterwakilan perempuan mulai tanggal 12 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2018.
(TamuraWatung)