
Tomohon – Keluhan dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya mereka yang bertugas di kelurahan soal absensi sidik jari, dimana dianggap menyulitkan akhirnya mendapat respon dari para petinggi Pemkot Tomohon.
Kepada sejumlah wartawan, Kabag Administrasi Organisasi Setda Kota Tomohon Drs Daniel Pontonuwu membantah jika PNS yang bertuga kelurahan diwajibkan untuk melakukan absen sidik jari. “Pegawai kelurahan masih menggunakan manual. Jika memang diharuskan, itu adalah kebijakan dari lurah atau camat,” ujarnya.
Menurut Pontonuwu, sejauh ini memang untuk mesin absen sidik jari baru berjumlah 20 unit, sehingga belum merata di seluruh SKPD. “Namun kita akan berusaha untuk memenuhi kekurangan tersebut tahun depan. 2013 mendatang sudah akan disediakan di seluruh SKPD,” tegas Pontonuwu.
Seperti diketahui, kebijakan Pemkot Tomohon melakukan penertiban terhadap kinerja pegawai melalui absen sidik jari mendapat keluhkan dari aparaturnya sendirinya. Pasalnya, pemasangan absen sidik jari tersebut tidak merata seluruh SKPD, terlebih di kantor kelurahan.
Hal ini membuat PNS yang bertugas di kantor-kantor kelurahan mengeluhkan akan hal ini karena absen itu hanya terdapat di kantor Kecamatan. Seperti halnya diungkapkan salah satu PNS di Kelurahan Tinoor. Dimana, pegawai di kantor itu harus menempuh jarak yang jauh hingga ke kantor kecamatan di Kelurahan Kakaskasen III hanya untuk absen sidik jari. (req)