
Amurang— Realisasi e-KTP Kabupaten Minahasa Selatan mulai bulan Juli hingga Desember 2012. Sedangkan, hitungan 1 Januari 2013 seluruh warga yang ada di Minsel diharuskan mengunakan e-KTP. Demikian, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minsel Izak Rey, SE. “Meski Kabupaten Minsel sudah 100 persen dalam pengurusan e-KTP. Tapi sejauh ini masih ada warga Minsel yang belum merekam data. Untuk itu kami berharap masyarakat segera merekam data guna pengurusan e-KTP,” ujar Rey.
Lanjut dia, dengan adanya e-KTP memudahkan masyarakat dalam pengurusan segala macam adminsitrasi. Baik di bank dan keperluan lainya. Sebab jika e-KTP sudah diberlakukan maka tidak dibenarkan lagi masyarakat memakai kartu tanda penduduk lama.” Kartu penduduk lama tidak akan berlaku Lagi,”katanya.
Untuk pengurusan e-KTP dibebankan Rp 30.000-Rp 35.000. Untuk tahun 2012 ini, masih gratis. Sedangkan tahun 2013 kemungkinan akan naik. ‘’Jika beban biaya bertambah. Hanya saja tinggal menunggu usulan peraturan daerah,” ungkap Rey, seraya menambahkan, kalau ada kenaikan di 2013 sudah tentu Pemkab harus memberikan dana subsisdi. (and)