Jakarta—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat 3.856 aduan terhadapat tayangan 12 TV nasional selang tahun 2011. Pengaduan ini sendiri diterima KPI melalui pesan singkat atau SMS, email, telepon dan surat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPI, Ezki Suyanto, Kamis (19/4) ketika memberikan materi dalam pelatihan jurnalis “Meliput Mereka yang Terpinggirkan” di Jakarta. “Pengaduan lewat SMS 2.206 kasus, email 1.460 kasus, telepon 119 kasus dan surat 71 kasus,” kata Suyanto.
Tingginya angka pengaduan ini menurut Suyanto, tayangan TV belum sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat. Seperti aduan tayangan TV yang dianggap tema/alur/format acara, tidak mendidik, muatan kekerasan, jam tayang tidak tepat, muatan seks, busana, pelecehan, kata-kata kasar, SARA, nNorma kesopnanan dan kesusilaan.
“Data pengaduan per stasiun TV dari aduan masyarakat adalah RCTI ada 476 aduan, Trans TV ada 300 aduan, SCTV ada 273 aduan, Trans 7 ada 233 aduan, AN TV ada 225 aduan, Indosiar ada 205 aduan, MNC TV ada 181 aduan, Global TV ada 125 aduan, TV One ada 98 aduan, Metro TV ada 97 aduan, TVRI ada 14 aduan dan O Channel ada 10 aduan,” jelas Suyanto.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari aduan tersebut, pihaknya telah memberikan 55 sanksi, 10 imbauan dan 31 peringatan. Bahkan menurutnya, KPI telah memberikan 44 teguran pertama ke sejumlah stasiun TV selang 2011, 8 teguran kedua, 1 pembatasan durasi dan 2 penghentian sementara.
“Untuk sanksi admistrasi sendiri per stasiun TV, RCTI ada 5 sanksi, Trans TV ada 7 sanksi, SCTV ada 12 sanksi, Trans 7 ada 6 sanksi, AN TV ada 7 sanksi, Indosiar ada 5 sanksi, MNC TV ada 3 sanksi, Global TV ada 1 sanksi, TV One ada 3 sanksi, Metro TV ada 4 sanksi dan TVRI ada 2 sanksi,” katanya seraya meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika ada tayangan yang dianggap tidak sesuai.(en)