Minut, BeritaManado.com – Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pemecah Ombak atau Penimbunan Pantai di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016, mengembalikan kerugian negara yang diterima Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kedua tersangka, yaitu dr Rosa Tidajoh selaku mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut sebesar Rp100 juta dan Robby Maukar selaku Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa yang menjadi kontraktor proyek dengan pengembalian sebesar Rp225 juta.
Kepada BeritaManado.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Yoni Malaka menjelaskan, uang yang dikembalikan merupakan jumlah fee yang diterima kedua tersangka.
“Pada tanggal 25 Januari 2018 telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara kasus pemecah ombak Likupang,” ujar Malaka, Senin (29/1/2018).
Berdasarkan penghitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 Miliar pada pembangunan proyek pemecah ombak.
Dalam perkara ini Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka antara lain dr Rosa Tidajoh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di BPBD Minut, Steven Solang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD Minut serta Robby Maukar selaku Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan pihak lain sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” imbuh Malaka.
(***/Finda Muhtar)