Sangihe, BeritaManado.com-Dua orang remaja masing- masing AA alias Panjul (14) dan NS alias Kardi (15) yang masih dibawah umur berhasil di bekuk Tim Scorpion Resrim Polres Sangihe, Kamis (20/09/2018). Kedua remaja tersebut sempat melarikan diri dari pihak Kepolisian, alhasil kedua remaja tersebut menyerahkan diri.
Informasi yang berhasil dirangkum BeritaManado.com, kedua remaja tersebut sering melakukan pencurian di beberapa tempat di Kota Tahuna, akan aksi yang dilakukan kedua remaja tersebut membuat sejumlah masyarakat menjadi resah. Setelah dikejar pihak Kepolisian dan melarikan diri hingga ke hutan, akhirnya kedua pelaku pencurian tersebur menyerahkan diri, dikarenakan kelelahan dan kelaparan.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe, AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Denny Tampenawas S Sos kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/9/2018).
Dia menjelaskan, penangkapan dua remaja ini berawal dari laporan sejumlah masyarakat, yang mana rumah mereka telah dicuri.
“Berdasarkan informasi awal ada beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang menjadi sasaran pelaku yang notabene masih di bawah umur ini dikembangkan, artinya dengan profesionalnya penyidik mereka bisa mengambil informasi dari masyarakat orang- orang yang di curigai sebagai pelaku tindak pidana pencurian, kemudian dikembangkan hingga
ditemukan lah pelaku- pelaku ini yang masih di bawah umur yang
berdekatan dengan TKP,” kata Tampenawas.
Dijelaskanya, modus pencurian yanh dilakukan kedua remaja tersebut, yaitu memantau keadaan rumah dari masyarakat yang tidak berada ditempat
“Aksi pelaku ini ketika ada rumah yang sekiranya tidak dikunci jendela dan pintu mereka (Pelaku,red) dengan luluasa masuk ke dalam, dan rata- rata rumah yang mereka masuk tidak di kunci. Dalam aksi mereka ini yang menjadi sasaran yakni uang, HP, bahkan ada juga ternak yang di ambil berupa ayam,” jelasnya.
Alasan kedua ABG ini melakukan aksi pencurian kata Kasat, tak lain
untuk kebutuhan hari- hari berfoya- foya.
“Seperti beli minuman keras (Miras), ketika mungkin mereka tidak ada uang untuk beli Miras berfikirlah melakukan pencurian itu,” ujarnya
Ditambahkanya, soal pelaku yang masih di bawah umur dalam proses hukuman, Tampenawas menegaskan, yang pasti pihaknya menerapkan undang- undang peradilan anak.
“Standar umur yang kami dapatkan skarang kan di atas 14 tahun, ancaman yang kami terapkan untuk persangkaan pasal yaitu Pasal 363 ancaman 7 tahun, secara formil dia memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Dan kenapa kami melakukan penahanan yang bersangkutan, karena TKP yang dilakukan sudah lumayan 7 TKP artinya sudah banyak membuat keresahan di masyarakat,” tutup dia.
(Christian Abdul)