Manado, Beritamanado.com– Polresta Manado menangkap dua tersangka kasus tindak pidana fidusia di Manado yang berinisil H (30) dan Z (23).
Kedua pemuda ini merupakan warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Manado, Sulawesi Utara ini, ditangkap karena menjual motor yang masih belum lunas kreditnya.
Dalam konferensi pers, Senin 27 Februari 2023, Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan jika keduanya menjual kendaraan yang masih berstatus kredit.
Mirisnya lagi, kedua pelaku berpura-pura kendaraan tersebut sudah ditarik pihak finance.
Untuk mengalihkan pihak finance kedua tersangka juga sempat melaporkan kasus ini ke Polresta Manado.
“Pelaku sempat membuat laporan polisi bahwa kendaraan ditarik oleh finance,” ujar Kompol Sugeng.
Tapi polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan fakta bahwa motor yang dilaporkan hilang tersebut dijual via media sosial.
Setelah mendapatkan fakta tersebut, polisi kemudian menangkap kedua tersangka.
“Kedua tersangka kita diamankan setelah mendapatkan bukti bahwa kendaraan tersebut dijual,” tandas Kompol Sugeng.
Deidy Wuisan