TOMOHON, beritamanado.com – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kota Tomohon Yelly Potuh SS menginformasikan berita baik dimana 2 orang berstatus PDP telah dinyatakan negative, bukan COVID-19
“Mereka diperbolehkan pulang ke rumah setelah memperoleh 2 kali hasil swab test negatif COVID-19 tapi tetap harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 Hari,” ungkap Yelly, Jumat (24/04/2020).
Kedua pasien sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Anugerah Tomohon berasal dari Kecamatan Tomohon Selatan dan Kecamatan Tomohon Tengah dimana untuk pasien dari Kecamatan Tomohon Tengah merupakan kontak erat dengan pasien positif COVID-19 yang telah meninggal dunia dan sudah dinyatakan bukan COVID-19.
(ReckyPelealu)