Airmadidi – Kejaksaan Negeri Airmadidi yang di pimpin Irvan Samosir, dinilai pilih kasih terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp 9,8 miliar.
Beberapa hari sebelumnya, Kejari Airmadidi memeriksa tersangka Direktur Utama Perusahaan SWP, Dadang Supriatna. Pemeriksaan yang berlangsung di kantor Kejari Airmadidi diperiksa Kasi Datun Sukma Frando SH.
“Ada 18 pertanyaan, pemeriksaan sekitar 4 jam. Tersangka langsung ditahan dan dititip di Rutan Klas II A Manado di Malendeng,” jelas Kasi Datun Sukma Frando pada BeritaManado.Com
Saat pemeriksaan, tersangka Dadang di dampingi penasihat hukum Yance Mandagi, “Keterangan Dadang berubah-ubah, katanya dia hanya dilibatkan. Ketika ditahan tak ada perlawanan,” ujar Kasi Datun Sukma Frando. (robintanauma)