Manado – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang termaklumat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 atau yang lwbih dikenal dengan PP Tembakau ini mulai akan dilaksanakan atau akan segera diberlakukan sevara nasional. Hal ini diutarakan oleh menteri kesehatan Nafsiah Mboi beberapa waktu lalu.
“Peraturan pememerintah tentang tembakau akan secara nasional diberlakukan padantahun 2013 ini,” papar menteri kesehatan RI ini. Dikatakannya juga bahwa dengan adanya PP ini, dia mengharapkan agar setiap pemerintah daerah juga pro aktif untuk merepon keberadaan PP ini.
“Yah, prinsipnya kami sangat berharap agar PP ini juga direspon secara cepat oleh pemerintah daerah, semisalnya menyediakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diwilayah masing-masing melalui peraturan daerah,” lagi kata Mboi dihadapan para wartawan.(jkf)