Minut, BeritaManado.com – Sejak dilanching medio 2017 lalu, Bagian Hukum Pemkab Minahasa Utara (Minut) terus memberikan pelayanan pengaduan hukum masyarakat.
Dikatakan Kabag Hukum Bobby Najoan, tahun ini sedikitnya ada 15 warga yang mengajukan bantuan layanan hukum dari Pemkab Minut.
“Pelayanan pengaduan hukum masyarakat diberikan secara gratis,” ujar Najoan, Jumat (29/6/2018).
Lanjut Najoan, rata-rata pengaduan masyarakat terkait masalah aset tanah di desa.
“Jadi bantuan hukum itu yang berlanjut ke pengadilan baru satu kasus terkait masalah tanah. Yang lain baru tahap konsultasi,” tambahnya.
Najoan berharap, masyarakat bisa memanfaatkan program pelayanan tersebut yang merupakan kebijakan dari Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
(Finda Muhtar)